Khiyaroh atau tathoyur adalah mengaggap sial terhadap sesuatu apa-apa yang di lihat, di dengar, atau berupa nama-nama, bilangan, angka, orang cacat dll
Tathoyur tidak di perbolehkan dalam islam karena meniadakan tauhid dari dua segi :
1. orang yang bertathoyur tidak memiliki rasa tawakal kepada Allah dan senantiasa bergantung kepada selain Allah, artinya mereka hanya percaya terhadap tanda-tanda saja dan tidak mempercayai takdir yang terlah Allah tentukan.
jadi thiyaroh atau menganggap sial suatu hal dalam islam tidak di perbolehkan, dan harus di jauhi....
0 Response to "Hukum khiyaroh (Menganggap sial terhadap suatu hal)"
Post a Comment