Hukum khiyaroh (Menganggap sial terhadap suatu hal)

Bismilah...

Khiyaroh atau tathoyur adalah mengaggap sial terhadap sesuatu apa-apa yang di lihat, di dengar, atau berupa nama-nama, bilangan, angka, orang cacat dll

Tathoyur tidak di perbolehkan dalam islam karena meniadakan tauhid dari dua segi :

1. orang yang bertathoyur tidak memiliki rasa tawakal kepada Allah dan senantiasa bergantung kepada selain Allah, artinya mereka hanya percaya terhadap tanda-tanda saja dan tidak mempercayai takdir yang terlah Allah tentukan.

2. ia bergantung kepada sesuatu yang tidak ada hakekatnya dan merupakan sesuatu yang termasuk tahayul dan keragu-raguan. Dia tidak tahu pasti apakah itu benar atau apakah itu salah, jadi dala hidupnya tidak ada kepastian yag jelas.

jadi thiyaroh atau menganggap sial suatu hal dalam islam tidak di perbolehkan, dan harus di jauhi....

0 Response to "Hukum khiyaroh (Menganggap sial terhadap suatu hal)"

Post a Comment

wdcfawqafwef